BERITA UTAMA
Gubernur NTB, Terima Penghargaan Presiden
Pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTB terus menuai prestasi. Dengan peningkatan produksi padi tertinggi di Indonesia yang mencapai 14,7 % (2007-2008), kini penghargaan dalam bidang pertanian, diberikan langsung oleh Presiden RI kepada Gubernur NTB, TGH. H.M. Zainul Majdi, MA.,
POPULER
- Bali Bahas Problem Ketenagakerjaan dengan 9 Provinsi
- Segera Beroperasi RS Mataram Masih Kekurangan Dokter Spesialis dan Alkes
- Gubernur NTB, Terima Penghargaan Presiden
- Pos Pelayanan Kepulangan TKI, Wujud Komitmen Pemda
- Curigai Hasil UN, Pemkot Akan Surati Mendiknas
- Wagub Lepas “Capung” Keliling Indonesia
- Menkes: Keputusan Vaksin Meningitis Wewenang MUI
- PGRI Pandeglang Minta Boediono Tingkatkan Anggaran Pendidikan
- Walikota Bangga Sekolah Mataram Wakili NTB
- Kader Posyandu Ikut Jambore
Info Mataram
Rangkaian kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia di Kota Mataram terus bergulir sejak dibuka pada 5 Juni lalu. Kemarin (13/6), dilakukan penanaman sekitar 200 pohon di salah satu tanah pecatu milik pemkot di Lendang Lekok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya.
Sekitar 166 kader posyandu yang berada dalam naungan Puskesmas Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Mataram mengikuti jambore, kemarin (14/6).
Sekolah-sekolah yang menang pada Lomba Sekolah Sehat (LSS) tingkat nasional, akan dipanggil Presiden saat penyerahan hadiah nanti. Rencananya, penyerahan hadiah ini akan bertepatan dengan kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.
MASUKNYA NTB dalam catatan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai salah satu daerah yang terindikasi melakukan kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) cukup mengkhawatirkan. Namun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram yakin pihaknya tidak melakukan kecurangan sehingga masyarakat Mataram tidak perlu khawatir karena Mataram merupakan salah satu kabupaten/kota yang tidak akan melakukan UN ulang.
Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 629/Pid.B/2008/PN.MTR tanggal 19 Maret 2009 dalam kasus tindak pidana korupsi Terdakwa Dr. BAIQ MAGDALENA telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusannya tanggal 11 Mei 2009 No. 86/PID/2009/PT.MTR.