Sebagai salah satu daerah pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbesar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada para ”pahlawan devisa” ini. Salah satu bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diresmikannya Gedung Pelayanan Kepulangan TKI NTB di Kawasan Bandara Selaparang Rembiga Kota Mataram, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM., Selasa (16/06).
Dalam sambutan Gubernur, yang dibacakan Sekda Prov. NTB, mengatakan bahwa peresmian Pos Pelayanan TKI ini, merupakan wujud kesungguhan pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan dari program pelayanan TKI satu atap yang telah dilaksanakan mulai tahun 2009.
Tujuan dari pembentukan pos pelayanan pemulangan TKI luar negeri ini, lanjutnya, adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman yang didasarkan pada filosofi dan prinsip keterbukaan, keamanan, nyaman, mudah, cepat, koordinatif dan akuntabel serta bebas dari pungutan yang tidak resmi dan kesemuanya dilandasi oleh semangat perlindungan kepada para TKI.
Untuk itu ia berharap, pos pelayanan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para TKI, sehingga terhindar dari berbagai resiko perlakuan yang tidak semestinya seperti pemerasan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, penipuan dan tindak kejahatan lainnya.
”Khusus kepada para petugas atau pengelola pos pelayanan pemulangan TKI ini, saya berharap agar benar-benar melayani para TKI secara ikhlas dan bertanggung jawab. berbagai pengalaman buruk yang menimpa TKI kita saat kembali ke tanah air selama ini tidak boleh terulang kembali dengan beroperasinya pos pelayanan pemulangan TKI ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. NTB, Agus Patria, SH., M.Hum., mengungkapkan aspek pelayanan pada pos pemulangan TKI ini antara lain meliputi layanan informasi dan pengaduan, pendataan, penanganan TKI bermasalah, pelayanan keamanan, serta transportasi ke daerah asal.
Menurutnya, berbagai bentuk pelayanan ini adalah wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menyikapi berbagai masalah yang dihadapi oleh TKI selama ini.
“Ada 3 permasalahan TKI yang sangat sering kita dengar diantaranya TKI dirampok, bunuh diri dan kecelakaan dalam bekerja. Untuk itu pos pelayanan terpadu satu pintu ini ditujukan untuk memudahkan pelayanan terhadap TKI,” pungkasnya.
Senada dengan Agus, BNP2TKI, Moh. Jumhur Hidayat menjelaskan untuk mengurangi berbagai permasalahan yang menimpa TKI Pemerintah membentuk BNP2TKI guna menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004.
Dalam konteks ini, imbuhnya, adanya pos pelayanan ini akan memberikan banyak manfaat dalam peningkatan kualitas pelayanan terhadap TKI.
”Pembukaan terminal TKI di Mataram merupakan bukti pemerintah melayani pahlawan devisa sampai ke rumahnya dengan aman, murah dan nyaman,” katanya. (L. Edy Setiawan).
Tulis Komentar Anda.