TANJUNGPINANG - Kanwil Depag Kepri kembali ditunjuk sebagai tuan rumah sekaligus sebagai tempat diselenggarakannya orientasi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang merupakan kegiatan Departemen Agama Pusat. Kegiatan ini seolah menjadi kelanjutan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Wakaf yang diadakan beberapa waktu yang lalu.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Depag Kepri menyatakan bahwa Kepala KUA yang juga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menjadi ujung tombak keberhasilan program wakaf produktif. Hal ini memang telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf yang akan berperan penting dalam program pemberdayaan wakaf sehingga menjadi semakin produktif.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Depag Kepri Drs. H. Razali menyatakan bahwa negara kita memang bukan negara Islam, tetapi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tetapi dalam perkembangannya sudah banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang tata kehidupan umat Islam.
“Dengan fenomena tersebut pertanyaannya sekarang adalah dengan banyaknya Undang-Undang tersebut bagaimana kreatifitas kita memanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat?” Ujar Drs. H. Razali.
“Potensi yang terbesar bukan pada zakat tetapi wakaf, tetapi kelihatannya kita belum mampu memberdayakan secara maksimal, apalagi untuk kepentingan ekonomis” ujar Kakanwil lagi.
Yang banyak terjadi harta wakaf digunakan untuk lokais pemakaman dan pembangunan masjid. Oleh karena itu orientasi ini menjadi penting untuk memperdalam kemampuan PPAIW dalam mengelola wakaf sehingga semakin produktif untuk kesejahteraan umat. Kepala Kanwil Depag Kepri juga menyatakan pemberdayaan wakaf produktif ini dapat menjadi menjadi salah satu persyaratan terpilihnya KUA teladan.
Orientasi berlangsung di Hotel Halim Tanjungpinang dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dari seluruh Kepulauan Riau dengan narasumber para pakar dibidangnya. Mereka adalah Drs. H. Muzakkir, MM, Dr. H. Sumuran Harahap, M.Ag, MM, MH, M.Si, Dr. H. Abdul Qadir, SH,m.Hum, Drs.H. Nazirwan dan Drs. H. Razali. (kd/ht_man)
Tulis Komentar Anda.