Monday, 6 February 2012
Selasa, 16 Juni 2009

BANTEN - Maraknya aksi unjuk rasa terkait kondisi jalan yang mengkhawatirkan, dituding menjadi cerminan lemahnya kinerja pemerintahan daerah di Provinsi Banten. Pemerintah juga dianggap lalai, lantaran sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah pusat justru diabaikan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Direktur Corruption Information Center, Firman Hakim saat dimintai tanggapan tentang banyaknya unjuk rasa meminta perbaikan jalan di Provinsi Banten. Menurutnya, kerusakan jalan memang disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam pemerintah menjalankan regulasi yang sudah ada.

Sebagai contoh, kata Firman, adalah maraknya angkutan barang dengan muatan yang melebihi ketentuan melintasi berbagai jalur di Banten dengan bebas. Akibatnya, meski diperbaiki setiap tahun, kondisi jalan tidak akan pernah menjadi baik, karena kendaraan yang melintasinya melebihi batas kemampuan jalan itu sendiri.

Menurut Firman, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi bila Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten, menegakkan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan tentang kebijakan Road Map to Zero Overloading. “Dalam SK bernomor Aj.403/1/10 phb tahun 2008 itu, disebutkan, dalam rangka pengendalian kelebihan muatan angkutan barang yang merupakan salah satu factor penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas, kemacetan dan kerusakan jalan, sejak bulan Maret 2006 Departemen Perhubungan telah menetapkan kebijakan Road Map to Zero Overloading dengan target pada bulan Januari 2009 kelebihan muatan angkutan batang di jalan adalah 0 persen dari jumlah Berat yang diijinkan (JBI),” kata Firman mengutip SK Menhub.

Sayangnya, beberapa kalo coba ditemui, Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, Harry Purwanto selalu tidak berada di tempat. Sekretarisnya, menyatakan Harry sedang menjalankan dinas luar. (ZAL/IKA)

Comments are closed.