Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 629/Pid.B/2008/PN.MTR tanggal 19 Maret 2009 dalam kasus tindak pidana korupsi Terdakwa Dr. BAIQ MAGDALENA telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusannya tanggal 11 Mei 2009 No. 86/PID/2009/PT.MTR.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram dengan susunan majelis HARINI, SH. sebagai Hakim Ketua, SURYA YULIE HARTANTI, SH. dan INDRIA MIRYANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Dr. BAIQ MAGDALENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga Terdakwa Dr. BAIQ MAGDALENA dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 2 (dua) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) atau bila tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2009. Surat Pemberitahuan kepada jaksa Penuntut Umum diterima oleh Bambang Sutrisno, SH. selaku Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mataram, sedangkan pemberitahuan kepada Terdakwa diterima oleh Terdakwa sendiri di Klinik Risa Mataram karena Terdakwa dalam keadaan sakit sehingga Terdakwa telah dilakukan pembantaran oleh Pengadilan Tinggi Mataram.
Dalam pemberitahuan tersebut disampaikan pula bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 86/PID/2009/PT.MTR tanggal 11 Mei 2009 baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan dilaksanakan. Sampai berita ini diturunkan baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa belum menyatakan sikap. (dw)
Tulis Komentar Anda.